Risiko kerusakan reputasi organisasi yang dapat mempengaruhi pendapatan dan nilai perusahaan.
Reputational risk atau risiko reputasi adalah potensi kerugian yang timbul akibat rusaknya nama baik atau citra perusahaan di mata publik, nasabah, regulator, atau pemangku kepentingan lainnya. Dalam industri asuransi, risiko reputasi dapat berdampak signifikan terhadap kepercayaan nasabah dan keberlangsungan bisnis.
OJK mengkategorikan risiko reputasi sebagai salah satu risiko yang harus dikelola oleh perusahaan asuransi dalam kerangka manajemen risiko terintegrasi. Perusahaan asuransi wajib memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko reputasi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Sumber risiko reputasi bisa berasal dari berbagai hal seperti penolakan klaim yang kontroversial, praktik penjualan yang tidak etis (misselling), pelanggaran regulasi, kebocoran data nasabah, atau liputan media negatif. Dampaknya dapat berupa penurunan penjualan, peningkatan lapse rate, kesulitan dalam merekrut agen, hingga sanksi dari regulator.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah perusahaan asuransi jiwa mendapat sorotan media nasional karena menolak klaim meninggal dunia senilai Rp2 miliar dengan alasan teknis yang dianggap tidak adil oleh publik. Meskipun penolakan secara hukum sah, viralnya kasus ini di media sosial menyebabkan penurunan penjualan polis baru sebesar 30% dalam 3 bulan dan ratusan nasabah existing tidak memperpanjang polisnya.