Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon pengurus perusahaan asuransi.
Fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh OJK terhadap calon pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris perusahaan asuransi untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas.
Aspek yang diuji:
1. Kompetensi (fit):
- Pendidikan dan kualifikasi
- Pengalaman di industri keuangan/asuransi
- Kemampuan manajerial
- Track record profesional
2. Kepatutan (proper):
- Integritas dan reputasi
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak masuk daftar hitam OJK/BI
- Tidak memiliki kredit macet
Regulasi:
- POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik
- POJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
- UU No. 40/2014 Pasal 43
Proses:
- Perusahaan mengajukan calon ke OJK
- OJK melakukan verifikasi dokumen
- Wawancara oleh tim OJK
- OJK mengeluarkan keputusan (lulus/tidak lulus)
- Jika lulus, direksi/komisaris dapat diangkat
Konsekuensi tidak lulus:
Calon tidak dapat diangkat sebagai direksi/komisaris perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi mengajukan calon Direktur Utama baru ke OJK. Fit test: S2 Manajemen Risiko, 20 tahun pengalaman asuransi, sertifikasi AAMAI. Proper test: tidak ada catatan kriminal, tidak ada kredit macet, reputasi baik. OJK menyetujui — Dirut baru dilantik.