Proses penentuan tarif premi untuk berbagai jenis risiko.
Rate making (penetapan tarif) adalah proses penentuan tarif premi asuransi yang harus dibebankan untuk menanggung suatu risiko, berdasarkan analisis data historis, proyeksi klaim, dan faktor-faktor risiko.
Metode rate making:
- Pure premium method: Pure premium = Expected Losses ÷ Exposure Units, lalu tambahkan loading
- Loss ratio method: menyesuaikan rate berdasarkan perbandingan actual vs expected loss ratio
- Experience rating: menyesuaikan rate berdasarkan pengalaman klaim tertanggung
- Schedule rating: menyesuaikan rate berdasarkan karakteristik fisik risiko
Komponen rate:
- Pure premium (expected loss per unit exposure)
- Loading: biaya operasional, komisi, profit margin
- Catastrophe loading
- Trend factor (inflasi, perubahan exposure)
Prinsip rate making:
- Adequate: cukup untuk membayar klaim dan biaya
- Not excessive: tidak terlalu mahal bagi tertanggung
- Not unfairly discriminatory: perbedaan rate harus berdasarkan perbedaan risiko
Di Indonesia:
OJK menetapkan tarif referensi untuk beberapa lini bisnis (kendaraan bermotor, kebakaran). Perusahaan asuransi dapat menyesuaikan dalam batas yang ditetapkan.
CONTOH PENGGUNAAN
Aktuaris menghitung rate asuransi kendaraan comprehensive: data 5 tahun menunjukkan frekuensi klaim 8%, average severity Rp 15 juta. Pure premium = 8% × Rp 15 juta = Rp 1,2 juta. Expense loading 30%, profit 10%. Gross premium = Rp 1,2 juta ÷ (1 − 30% − 10%) = Rp 2 juta. Rate = Rp 2 juta ÷ Rp 200 juta (nilai kendaraan) = 1,0%.