Glossary › P
Personal Accident Insurance (Asuransi Kecelakaan Diri)
Personal Accident Insurance (PA)
Asuransi yang memberikan santunan jika tertanggung mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan.
Personal accident insurance (asuransi kecelakaan diri) adalah asuransi yang memberikan manfaat jika tertanggung mengalami cedera badan, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
Definisi kecelakaan:
Kejadian yang bersifat violent, accidental, visible, dan external (VAVE) — terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja, meninggalkan bekas yang terlihat, dan disebabkan oleh faktor luar.
Manfaat standar:
- Accidental death: 100% sum insured
- Permanent total disability (PTD): 100% sum insured
- Permanent partial disability (PPD): persentase sesuai schedule
- Temporary total disability (TTD): pembayaran mingguan selama tidak bisa bekerja
- Medical expenses: biaya medis akibat kecelakaan
Yang TIDAK dijamin:
- Kematian/cedera akibat penyakit
- Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
- Kecelakaan dalam pengaruh alkohol/narkoba
- Olahraga berbahaya (bisa diperluas)
- Perang, terorisme (bisa diperluas)
Di Indonesia:
Asuransi kecelakaan diri diatur dalam PSAKDI (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia). Jasa Raharja menyediakan santunan kecelakaan lalu lintas wajib.
CONTOH PENGGUNAAN
Karyawan memiliki personal accident insurance sum insured Rp 500 juta. Mengalami kecelakaan motor saat berangkat kerja, patah kaki, dan tidak bisa bekerja 3 bulan. Klaim: biaya medis Rp 50 juta (ditanggung), TTD 12 minggu × Rp 2 juta/minggu = Rp 24 juta. Total klaim Rp 74 juta. Ditambah santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas.