Kondisi cacat sementara total yang menghalangi tertanggung bekerja untuk sementara waktu.
Temporary Total Disability (TTD) adalah kondisi di mana tertanggung untuk SEMENTARA WAKTU tidak dapat melakukan pekerjaannya sama sekali akibat kecelakaan atau sakit, tetapi diharapkan akan pulih sepenuhnya.
Manfaat TTD:
- Pembayaran mingguan/bulanan selama tertanggung tidak bisa bekerja
- Biasanya persentase dari gaji/penghasilan (50-75%)
- Dibayarkan setelah waiting period (biasanya 7-14 hari)
- Maksimum periode pembayaran: 52-104 minggu
Perbedaan dengan disability lain:
- TTD: sementara dan total — tidak bisa bekerja SAMA SEKALI, tapi akan PULIH
- TPD (Temporary Partial Disability): sementara dan sebagian — bisa bekerja ringan
- PTD (Permanent Total Disability): permanen dan total — tidak akan pernah bisa bekerja lagi
- PPD (Permanent Partial Disability): permanen dan sebagian — kehilangan fungsi sebagian secara tetap
Di Indonesia:
BPJS Ketenagakerjaan (JKK) menanggung TTD akibat kecelakaan kerja: penggantian upah selama tidak bekerja (4 bulan pertama: 100%, 4 bulan kedua: 75%, seterusnya: 50% sampai sembuh/maksimal).
CONTOH PENGGUNAAN
Pekerja konstruksi patah kaki akibat jatuh dari scaffolding. Dokter menyatakan tidak bisa bekerja selama 3 bulan (TTD). Polis PA: TTD benefit Rp 1,5 juta/minggu × 12 minggu = Rp 18 juta. BPJS JKK: 100% upah selama 3 bulan. Setelah 3 bulan, pekerja pulih dan kembali bekerja — pembayaran TTD berhenti.