Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Jumlah maksimum yang akan dibayarkan penanggung untuk satu kejadian.
Penjelasan Lengkap
Per occurrence limit (batas per kejadian) adalah jumlah maksimum yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk SATU kejadian atau peristiwa dalam polis liability.
Perbedaan limits:
- Per occurrence limit: batas untuk SATU kejadian
- Aggregate limit: batas TOTAL untuk seluruh kejadian dalam satu periode polis
- Per claim limit: batas per satu klaim individual
Contoh:
- Per occurrence limit: Rp 10 miliar
- Aggregate limit: Rp 50 miliar
- Kejadian 1: klaim Rp 8 miliar → dibayar Rp 8 miliar (di bawah per occurrence)
- Kejadian 2: klaim Rp 15 miliar → dibayar Rp 10 miliar (per occurrence limit)
- Total dibayar: Rp 18 miliar (di bawah aggregate Rp 50 miliar)
Pentingnya menentukan occurrence:
- Apakah beberapa klaim dari SATU kejadian atau BANYAK kejadian?
- Contoh: kebakaran di pabrik merusak 10 rumah tetangga
- Satu occurrence (kebakaran) → per occurrence limit berlaku sekali
- Atau 10 occurrences (10 korban) → per occurrence limit berlaku 10×
- Definisi occurrence dalam polis sangat KRUSIAL
Dalam polis:
- Limit harus cukup untuk worst-case scenario
- Biasanya ada sub-limit untuk jenis klaim tertentu
- Deductible per occurrence juga berlaku
CONTOH PENGGUNAAN
Polis General Liability: per occurrence limit Rp 25 miliar, aggregate limit Rp 100 miliar. Ledakan di pabrik menyebabkan kerusakan 15 rumah warga (total klaim Rp 40 miliar). Ini SATU occurrence (ledakan). Perusahaan asuransi membayar maksimal Rp 25 miliar (per occurrence limit). Sisa Rp 15 miliar menjadi tanggung jawab tertanggung.
Istilah Terkait