Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko dan berjanji membayar ganti rugi.
Penjelasan Lengkap
Penanggung (underwriter) adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan berjanji untuk memberikan ganti rugi atau manfaat sesuai ketentuan polis asuransi, dengan imbalan pembayaran premi.
Siapa penanggung:
- Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis
- Bukan individu, melainkan badan hukum (PT atau koperasi)
- Harus memiliki izin usaha dari OJK
Kewajiban penanggung:
- Membayar klaim sesuai ketentuan polis
- Menjelaskan terms and conditions dengan jelas
- Memproses klaim dalam waktu yang wajar
- Menjaga kerahasiaan data tertanggung
- Memelihara solvabilitas (RBC minimum 120%)
- Mematuhi regulasi OJK
Hak penanggung:
- Menerima premi
- Menolak klaim yang tidak sesuai polis
- Membatalkan polis sesuai ketentuan
- Melakukan subrogasi
- Melakukan survei dan investigasi
- Menetapkan terms, conditions, dan pengecualian
Perbedaan:
- Penanggung (insurer): perusahaan asuransi yang menerima risiko
- Tertanggung (insured): pihak yang risikonya dilindungi
- Pemegang polis: pihak yang membeli polis
- Penerima manfaat: pihak yang menerima pembayaran (asuransi jiwa)
Di Indonesia:
- Perusahaan asuransi harus berbentuk PT atau koperasi
- Wajib memiliki izin usaha dari OJK
- Tunduk pada UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
CONTOH PENGGUNAAN
PT Asuransi ABC (penanggung) menerbitkan polis kebakaran untuk PT XYZ (tertanggung). PT ABC menerima premi Rp 50 juta dan berjanji membayar klaim hingga TSI Rp 100 miliar jika terjadi kebakaran. Saat kebakaran terjadi, PT ABC sebagai penanggung wajib memproses dan membayar klaim sesuai polis.
Istilah Terkait