Pengelompokan risiko berdasarkan karakteristik tertentu untuk menentukan tarif premi.
Risk classification atau klasifikasi risiko adalah proses pengelompokan risiko ke dalam kategori-kategori berdasarkan karakteristik yang mempengaruhi kemungkinan dan besarnya kerugian. Dalam underwriting asuransi, klasifikasi risiko menjadi dasar untuk menentukan tarif premi yang adil dan proporsional.
Faktor-faktor yang digunakan dalam risk classification bervariasi menurut jenis asuransi. Dalam asuransi kendaraan bermotor, faktor meliputi jenis kendaraan, wilayah penggunaan, usia pengemudi, dan riwayat klaim. Dalam asuransi properti, faktor meliputi jenis konstruksi, lokasi, okupasi, dan sistem proteksi kebakaran.
Di Indonesia, OJK mengatur tarif premi minimum untuk beberapa jenis asuransi melalui Surat Edaran. Misalnya, tarif asuransi kendaraan bermotor diklasifikasikan berdasarkan wilayah (3 zona) dan kategori harga kendaraan (5 kategori). Tarif asuransi properti menggunakan klasifikasi berdasarkan konstruksi bangunan dan okupasi.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah perusahaan asuransi mengklasifikasikan risiko asuransi kendaraan bermotor: kendaraan Honda CR-V tahun 2023 seharga Rp550 juta di Jakarta masuk Kategori 3 (Rp400-800 juta) Wilayah 2 (Sumatera dan Kalimantan sebagian, Jawa selain Jakarta), dengan tarif dasar 2,08%. Kendaraan yang sama di Jakarta masuk Wilayah 1 dengan tarif 2,17%. Perbedaan tarif mencerminkan tingkat risiko yang berbeda antar wilayah.