Fakta yang mempengaruhi keputusan penanggung dalam menerima atau menolak risiko dan menetapkan premi.
Material fact (fakta material) adalah informasi yang mempengaruhi keputusan underwriter dalam menerima atau menolak risiko, atau dalam menetapkan terms dan premi asuransi.
Definisi hukum:
"Setiap fakta yang akan mempengaruhi penilaian seorang underwriter yang prudent dalam menetapkan premi atau memutuskan apakah akan menerima risiko tersebut."
Contoh material facts:
Asuransi properti:
- Konstruksi bangunan dan occupancy
- Riwayat klaim sebelumnya
- Proteksi kebakaran yang ada
- Keberadaan hazardous material
Asuransi jiwa:
- Riwayat kesehatan dan penyakit
- Kebiasaan merokok/alkohol
- Pekerjaan berbahaya
- Hobi berisiko tinggi (skydiving, diving)
Asuransi kendaraan:
- Riwayat kecelakaan
- Modifikasi kendaraan
- Penggunaan kendaraan (pribadi/komersial)
- Riwayat pelanggaran lalu lintas
Kewajiban disclosure:
- Tertanggung WAJIB mengungkapkan semua material facts (Pasal 251 KUHD)
- Tidak perlu ditanya — harus diungkapkan secara sukarela
- Berlaku prinsip uberrimae fidei (utmost good faith)
Konsekuensi non-disclosure:
- Polis bisa dibatalkan (void/voidable)
- Klaim bisa ditolak
- Bahkan jika non-disclosure tidak terkait dengan klaim
CONTOH PENGGUNAAN
Pengajuan asuransi kebakaran: tertanggung tidak mengungkapkan bahwa gudang menyimpan bahan kimia mudah terbakar (material fact). Polis diterbitkan dengan tarif standar. Kebakaran terjadi akibat bahan kimia tersebut. Klaim DITOLAK — non-disclosure of material fact. Jika diungkapkan, perusahaan asuransi mungkin menolak risiko atau mengenakan tarif jauh lebih tinggi.