Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Batas maksimum pembayaran reasuradur untuk satu peristiwa kerugian.

Penjelasan Lengkap

Event limit (batas per kejadian) dalam konteks reasuransi adalah jumlah maksimum yang akan dibayarkan oleh reasuradur untuk SATU peristiwa (event) yang menyebabkan kerugian pada beberapa polis sekaligus.

Definisi event:

Satu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang timbul dari satu penyebab atau keadaan (one event arising from one cause).

Hours clause:

Menentukan jangka waktu di mana kerugian dianggap berasal dari SATU event:

  • Badai/topan: 72 jam
  • Gempa bumi: 72-168 jam
  • Banjir: 168 jam (7 hari)

Penerapan:

  • Cat XL (Catastrophe Excess of Loss): event limit per katastrofe
  • Per risk XL: event limit per risiko individual
  • Aggregate XL: event limit dikombinasikan dengan aggregate limit

Contoh:

Cat XL: Rp 500 miliar event limit.

  • Gempa menyebabkan total kerugian Rp 800 miliar
  • Reasuradur membayar maksimum Rp 500 miliar (event limit)
  • Sisa Rp 300 miliar ditanggung ceding company atau layer berikutnya

Perbedaan:

  • Event limit: batas per KEJADIAN
  • Aggregate limit: batas TOTAL per tahun
  • Per risk limit: batas per POLIS individual

CONTOH PENGGUNAAN

Treaty Cat XL: Rp 200 miliar xs Rp 100 miliar, event limit Rp 200 miliar. Gempa Jakarta menyebabkan klaim dari 2.000 polis = Rp 500 miliar. Retensi ceding: Rp 100 miliar. Reasuradur bayar: Rp 200 miliar (event limit tercapai). Sisa Rp 200 miliar: ditanggung layer selanjutnya atau ceding company.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis