Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Kecelakaan lalu lintas di mana pelaku melarikan diri tanpa bertanggung jawab.

Penjelasan Lengkap

Hit and run dalam konteks asuransi kendaraan bermotor adalah kejadian di mana pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memberikan identitas atau bantuan.

Dampak pada klaim asuransi:

Kendaraan korban (yang ditabrak):

  • Polis comprehensive: kerusakan kendaraan sendiri DIJAMIN (accidental damage)
  • Polis TLO: hanya dijamin jika kerusakan ≥75%
  • Third party only: kerusakan kendaraan sendiri TIDAK DIJAMIN

Masalah subrogasi:

  • Perusahaan asuransi sulit menuntut pengemudi yang kabur
  • Jika pelaku tidak teridentifikasi, subrogasi tidak bisa dilakukan
  • Perusahaan asuransi menanggung kerugian penuh

Hukum Indonesia:

  • Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang LLAJ: pengemudi yang melarikan diri diancam pidana
  • Jasa Raharja tetap membayar santunan kecelakaan meskipun pelaku kabur

Tips jika menjadi korban hit and run:

  1. Catat ciri-ciri kendaraan (warna, jenis, plat nomor)
  2. Cari saksi mata
  3. Laporkan ke polisi
  4. Dokumentasikan kerusakan (foto/video)
  5. Laporkan ke perusahaan asuransi (FNOL)

CONTOH PENGGUNAAN

Mobil parkir di mal ditabrak kendaraan yang langsung kabur. Kerusakan bumper dan pintu Rp 25 juta. Polis comprehensive: klaim Rp 25 juta dikurangi excess Rp 300.000 = dibayar Rp 24,7 juta. Pelaku tidak teridentifikasi — perusahaan asuransi tidak dapat melakukan subrogasi.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis