Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan semua fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi.

Penjelasan Lengkap

Duty of disclosure adalah bagian dari prinsip utmost good faith. Tertanggung WAJIB memberitahu perusahaan asuransi tentang semua fakta yang bisa mempengaruhi penilaian risiko — bahkan jika tidak ditanya secara spesifik.

Fakta material (wajib diungkapkan):

  • Riwayat klaim sebelumnya
  • Penolakan asuransi oleh perusahaan asuransi lain
  • Perubahan kondisi risiko (renovasi, perubahan penggunaan)
  • Hazard yang diketahui (lokasi rawan banjir, konstruksi kayu)

Konsekuensi non-disclosure: Perusahaan asuransi berhak membatalkan polis dan menolak semua klaim — bahkan klaim yang tidak berhubungan dengan fakta yang disembunyikan.

CONTOH PENGGUNAAN

Pemilik gudang tidak memberitahu bahwa gudangnya pernah kebakaran 2 kali dalam 3 tahun terakhir. Saat terjadi kebakaran ketiga, perusahaan asuransi menyelidiki dan menemukan riwayat ini → klaim ditolak karena breach of duty of disclosure.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis