Undang-undang utama yang mengatur industri perasuransian di Indonesia.
UU Perasuransian No. 40/2014 — lihat entri utama UU Perasuransian (UU No. 40/2014).
UU ini merupakan tonggak penting modernisasi regulasi asuransi Indonesia. Perubahan kunci dibanding UU sebelumnya (UU No. 2/1992):
1. Penguatan modal — Modal minimum dinaikkan signifikan untuk memperkuat daya tahan industri.
2. Single presence policy — Satu pihak tidak boleh menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari satu perusahaan asuransi sejenis.
3. Pemisahan lini usaha — Perusahaan asuransi jiwa dan umum harus terpisah (tidak boleh menjalankan keduanya).
4. Preference right — Hak pemegang polis didahulukan dalam likuidasi.
5. Kewajiban reasuransi dalam negeri — Perusahaan asuransi wajib mengutamakan reasuransi dalam negeri sebelum menempatkan ke luar negeri.
6. Dana jaminan — Perusahaan wajib membentuk dana jaminan sebesar 20% dari modal disetor minimum.
CONTOH PENGGUNAAN
Setelah UU 40/2014 berlaku, sebuah grup perusahaan yang memiliki saham pengendali di dua perusahaan asuransi umum harus melepaskan kepemilikan di salah satunya dalam waktu 3 tahun (single presence policy). Grup tersebut memilih untuk merger kedua perusahaan menjadi satu entitas.