Asuransi bagi perusahaan asuransi; proses pengalihan sebagian risiko kepada perusahaan reasuransi.
Reasuransi (reinsurance) adalah mekanisme di mana perusahaan asuransi (ceding company) mengalihkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi (reinsurer) untuk mengurangi eksposur, menstabilkan hasil, dan meningkatkan kapasitas underwriting.
Fungsi reasuransi:
- Capacity: memperbesar kemampuan menerima risiko
- Stabilization: menstabilkan hasil underwriting
- Catastrophe protection: proteksi terhadap kerugian besar
- Surplus relief: meningkatkan rasio solvabilitas
- Expertise: akses ke pengetahuan dan data reasuradur
Jenis utama:
- Proportional: quota share, surplus treaty
- Non-proportional: excess of loss (per-risk, cat XL, stop loss)
- Facultative: per risiko individual
- Treaty: otomatis untuk semua risiko qualifying
Rantai reasuransi:
Tertanggung → Perusahaan Asuransi → Reasuradur → Retrocessionaires
Reasuradur terbesar dunia:
Munich Re, Swiss Re, Hannover Re, SCOR, Berkshire Hathaway, Lloyd's of London
Di Indonesia:
PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), PT Maipark, Tugu Reasuransi Indonesia, ditambah reasuradur internasional.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi umum memiliki program reasuransi komprehensif: Quota share 30% (menambah kapasitas dan surplus relief), surplus treaty 10 lines (fleksibilitas per risiko), per-risk XL Rp 100M xs Rp 10M (proteksi kerugian besar individual), Cat XL Rp 500M xs Rp 50M (proteksi gempa/banjir). Total kapasitas: dari Rp 10 miliar (net retention) menjadi Rp 500 miliar (gross).