Perusahaan yang menerima risiko dari perusahaan asuransi.
Reinsurer (perusahaan reasuransi) adalah perusahaan yang menerima risiko dari perusahaan asuransi langsung (ceding company) dan menanggung sebagian kerugian berdasarkan perjanjian reasuransi.
Jenis reasuradur:
- Professional reinsurer: hanya bisnis reasuransi (Munich Re, Swiss Re)
- Reinsurance subsidiary: anak perusahaan dari grup asuransi (Allianz Re)
- Lloyd's syndicates: menerima bisnis reasuransi di Lloyd's market
- State reinsurer: reasuradur milik negara (Indonesia Re)
Reasuradur terbesar dunia (by GWP):
- Munich Re (Jerman)
- Swiss Re (Swiss)
- Hannover Re (Jerman)
- SCOR (Prancis)
- Berkshire Hathaway Re (AS)
- Lloyd's of London (UK)
Di Indonesia:
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) — BUMN reasuradur terbesar
- PT Maipark Indonesia — reasuradur gempa bumi
- PT Tugu Reasuransi Indonesia
- Kantor perwakilan reasuradur asing (Swiss Re, Munich Re, dll)
Regulasi:
OJK mewajibkan ceding company memprioritaskan penempatan reasuransi ke reasuradur domestik (mandatory domestic cession).
CONTOH PENGGUNAAN
Indonesia Re sebagai reasuradur terbesar Indonesia menerima bisnis dari 80+ perusahaan asuransi domestik. Gross premium Rp 15 triliun/tahun. Portofolio: properti 35%, marine 20%, motor 15%, engineering 10%, lainnya 20%. Indonesia Re juga membeli retrosesi ke reasuradur global untuk proteksi catastrophe.