Pengaturan di mana perusahaan asuransi menerbitkan polis atas nama reasuransi.
Fronting dalam asuransi adalah pengaturan di mana satu perusahaan asuransi berlisensi (fronting company) menerbitkan polis atas namanya, tetapi seluruh atau sebagian besar risiko langsung diserahkan ke perusahaan asuransi atau reasuradur lain (biasanya captive atau reasuradur asing).
Mengapa fronting diperlukan:
- Regulatory requirement: hanya perusahaan berlisensi lokal yang boleh menerbitkan polis di yurisdiksi tertentu
- Captive insurance: captive tidak berlisensi di negara asal parent → perlu fronting company lokal
- Global program: multinasional ingin program asuransi konsisten di semua negara
Cara kerja:
- Fronting company menerbitkan polis lokal
- 90-100% risiko di-cede ke captive/reasuradur via reasuransi
- Fronting company menahan 5-10% risiko (retention) + fronting fee
- Fronting fee: biasanya 3-10% dari premi
Risiko fronting company:
- Credit risk: jika reasuradur gagal membayar, fronting company tetap bertanggung jawab ke tertanggung
- Regulatory risk: regulator mungkin tidak menyetujui fronting arrangement
Di Indonesia:
Fronting arrangement digunakan oleh multinasional yang memiliki captive di luar negeri untuk memenuhi kewajiban asuransi lokal.
CONTOH PENGGUNAAN
Multinasional oil & gas memiliki captive di Singapore. Untuk properti di Indonesia (sum insured USD 500 juta), harus menggunakan perusahaan asuransi lokal. PT Asuransi ABC bertindak sebagai fronting company: menerbitkan polis, cede 95% ke captive Singapore. Fronting fee 5% dari premi = USD 250.000. ABC menahan 5% retention = USD 25 juta.