Langsung ke konten
Reasuransi
Definisi Singkat

Reasuransi di mana premi dan klaim dibagi secara proporsional.

Penjelasan Lengkap

Proportional reinsurance (reasuransi proporsional) adalah bentuk reasuransi di mana premi dan klaim dibagi antara ceding company dan reasuradur berdasarkan proporsi (persentase) yang telah disepakati.

Jenis:

  1. Quota share: persentase tetap untuk semua risiko (contoh: 50:50)
  2. Surplus treaty: persentase bervariasi per risiko berdasarkan sum insured vs retention

Cara kerja:

  • Ceding company menahan X% (retention share)
  • Reasuradur menerima (100−X)% — premi DAN klaim
  • Reasuradur membayar ceding commission (untuk biaya akuisisi dan administrasi)

Keuntungan:

  • Otomatis — tidak perlu negosiasi per risiko
  • Ceding commission mensubsidi biaya operasional
  • Profit commission jika portofolio profitable
  • Meningkatkan kapasitas underwriting
  • Stabilisasi result

Perbedaan dengan non-proportional:

  • Proportional: sharing premi dan klaim berdasarkan proporsi tetap
  • Non-proportional: reasuradur hanya terlibat jika kerugian melebihi threshold

Di Indonesia:

Sebagian besar perusahaan asuransi Indonesia menggunakan quota share dan surplus treaty sebagai program reasuransi inti.

CONTOH PENGGUNAAN

Quota share 60:40 (ceding 60%, reasuradur 40%). Polis properti: premi Rp 100 juta, sum insured Rp 10 miliar. Ceding company menahan: premi Rp 60 juta, risiko Rp 6 miliar. Reasuradur menerima: premi Rp 40 juta, risiko Rp 4 miliar. Klaim Rp 5 miliar: ceding membayar Rp 3 miliar, reasuradur membayar Rp 2 miliar. Ceding commission 30% = Rp 12 juta dibayar reasuradur ke ceding.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis