Asuransi yang ditempatkan pada penanggung non-admitted karena pasar admitted tidak mampu menyerap risikonya.
Surplus lines adalah penempatan asuransi ke perusahaan asuransi yang tidak berlisensi (non-admitted) di yurisdiksi tertentu, karena risiko tersebut tidak dapat diasuransikan di pasar regular (admitted market).
Kapan surplus lines digunakan:
- Risiko terlalu besar untuk pasar admitted
- Risiko terlalu unik atau spesial
- Pasar admitted tidak memiliki produk yang sesuai
- Kapasitas pasar admitted tidak cukup
Contoh risiko surplus lines:
- Cyber liability untuk perusahaan teknologi besar
- Environmental liability
- Risiko entertainment dan event besar
- Excess liability untuk perusahaan farmasi
- Political risk insurance
Regulasi (konteks AS):
- Harus dibuktikan bahwa pasar admitted tidak bisa menyediakan coverage (diligent search)
- Surplus lines insurer harus listed pada daftar eligible
- Surplus lines broker harus memiliki lisensi khusus
- Nasabah tidak mendapat proteksi dari state guaranty fund
Di Indonesia:
Konsep surplus lines kurang umum karena OJK mensyaratkan penempatan ke perusahaan asuransi berlisensi. Namun, reasuransi ke luar negeri bisa dianggap serupa.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan teknologi AS membutuhkan cyber liability USD 500 juta. Pasar admitted hanya bisa menyediakan USD 100 juta. Surplus lines broker menempatkan USD 400 juta tambahan ke non-admitted carriers (Lloyd's, Bermuda markets). Perusahaan membayar surplus lines tax 3% tambahan di atas premi.