Sifat kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan, yang merupakan syarat klaim asuransi.
Fortuity (kebetulan/ketidaksengajaan) adalah prinsip asuransi yang menyatakan bahwa kerugian yang dijamin harus bersifat tidak terduga, tidak disengaja, dan di luar kendali tertanggung.
Prinsip:
Asuransi hanya menanggung kerugian yang bersifat fortuitous — terjadi secara kebetulan dan tidak bisa diprediksi atau dicegah oleh tertanggung.
Elemen fortuity:
1. Uncertainty — Kerugian tidak pasti akan terjadi.
2. Unintentional — Bukan disengaja oleh tertanggung.
3. Unexpected — Tidak bisa diprediksi waktu dan besarnya.
Kerugian yang BUKAN fortuitous (tidak dijamin):
- Kerusakan yang disengaja (wilful misconduct)
- Aus/keausan normal (wear and tear)
- Sifat alami barang (inherent vice)
- Kerugian yang pasti terjadi (certainty of loss)
Contoh fortuitous:
- Kebakaran (tidak bisa diprediksi kapan)
- Kecelakaan lalu lintas
- Bencana alam
- Pencurian
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik gudang mengajukan klaim atas kerusakan atap. Investigasi menemukan atap sudah berkarat dan lapuk selama bertahun-tahun — ini bukan fortuitous event melainkan deteriorasi bertahap (gradual deterioration). Klaim ditolak. Namun jika atap yang masih baik rusak akibat angin kencang (fortuitous), klaim akan dijamin.