Langsung ke konten
Klaim
Definisi Singkat

Sifat kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan, yang merupakan syarat klaim asuransi.

Penjelasan Lengkap

Fortuity (kebetulan/ketidaksengajaan) adalah prinsip asuransi yang menyatakan bahwa kerugian yang dijamin harus bersifat tidak terduga, tidak disengaja, dan di luar kendali tertanggung.

Prinsip:

Asuransi hanya menanggung kerugian yang bersifat fortuitous — terjadi secara kebetulan dan tidak bisa diprediksi atau dicegah oleh tertanggung.

Elemen fortuity:

1. Uncertainty — Kerugian tidak pasti akan terjadi.

2. Unintentional — Bukan disengaja oleh tertanggung.

3. Unexpected — Tidak bisa diprediksi waktu dan besarnya.

Kerugian yang BUKAN fortuitous (tidak dijamin):

  • Kerusakan yang disengaja (wilful misconduct)
  • Aus/keausan normal (wear and tear)
  • Sifat alami barang (inherent vice)
  • Kerugian yang pasti terjadi (certainty of loss)

Contoh fortuitous:

  • Kebakaran (tidak bisa diprediksi kapan)
  • Kecelakaan lalu lintas
  • Bencana alam
  • Pencurian

CONTOH PENGGUNAAN

Pemilik gudang mengajukan klaim atas kerusakan atap. Investigasi menemukan atap sudah berkarat dan lapuk selama bertahun-tahun — ini bukan fortuitous event melainkan deteriorasi bertahap (gradual deterioration). Klaim ditolak. Namun jika atap yang masih baik rusak akibat angin kencang (fortuitous), klaim akan dijamin.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis