Langsung ke konten
Asuransi Pengangkutan
Definisi Singkat

Klausula yang menjamin barang dari gudang asal hingga gudang tujuan.

Penjelasan Lengkap

Warehouse to warehouse clause adalah klausula dalam polis asuransi pengangkutan barang yang memperluas jaminan dari gudang pengirim di tempat asal hingga gudang penerima di tempat tujuan akhir.

Jaminan dimulai:

Saat barang pertama kali dipindahkan dari gudang/tempat penyimpanan pengirim untuk memulai transit.

Jaminan berakhir (mana yang lebih dulu):

  1. Saat barang dikirimkan ke gudang tujuan akhir
  2. Saat barang dikirimkan ke gudang lain yang dipilih tertanggung untuk penyimpanan di luar transit normal
  3. 60 hari setelah bongkar dari kapal di pelabuhan tujuan (untuk ICC)

Cakupan selama transit:

  • Perjalanan darat dari gudang ke pelabuhan muat
  • Penyimpanan sementara di pelabuhan muat
  • Pelayaran dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan
  • Transhipment (jika ada)
  • Penyimpanan sementara di pelabuhan tujuan
  • Perjalanan darat dari pelabuhan tujuan ke gudang penerima

Klausula ini memberikan perlindungan menyeluruh tanpa gap coverage selama perjalanan door-to-door.

CONTOH PENGGUNAAN

Barang dikirim dari pabrik di Surabaya ke pembeli di Sydney: gudang Surabaya → truk → pelabuhan Tanjung Perak → kapal → pelabuhan Sydney → truk → gudang pembeli. Warehouse to warehouse clause menjamin seluruh perjalanan ini dalam satu polis. Jika barang rusak saat bongkar muat di pelabuhan Sydney (hari ke-45 setelah tiba), masih dalam coverage. Jika baru diambil hari ke-65, sudah melewati batas 60 hari — tidak dijamin.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis