Dokumen pengangkutan yang berfungsi sebagai bukti kontrak, tanda terima, dan dokumen kepemilikan barang.
Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier/shipping line) kepada pengirim barang (shipper) sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut.
Fungsi bill of lading:
1. Bukti kontrak pengangkutan — Membuktikan adanya perjanjian pengangkutan antara shipper dan carrier.
2. Tanda terima barang — Bukti carrier telah menerima barang dalam kondisi tertentu.
3. Document of title — Dokumen kepemilikan atas barang yang dapat dipindahtangankan (negotiable).
Jenis B/L:
- Clean B/L: tanpa catatan kerusakan barang
- Claused/Dirty B/L: ada catatan kerusakan/kekurangan
- Through B/L: untuk pengangkutan multi-modal
- Straight B/L: non-negotiable, ditujukan kepada pihak tertentu
- Order B/L: negotiable, dapat di-endorse
Relevansi bagi asuransi cargo:
B/L adalah dokumen utama dalam klaim asuransi pengangkutan — menunjukkan kondisi barang saat dimuat, rute pengangkutan, dan pihak-pihak yang terlibat.
CONTOH PENGGUNAAN
Eksportir mengirim 500 karton elektronik dari Jakarta ke Rotterdam. Shipping line menerbitkan clean B/L yang menyatakan barang diterima dalam kondisi baik. Saat tiba di Rotterdam, 50 karton ditemukan rusak (basah). Importir mengajukan klaim asuransi cargo dengan melampirkan B/L (bukti kondisi awal baik), survey report, dan commercial invoice.