Asuransi yang menjamin barang selama dalam pengangkutan dari asal ke tujuan.
Cargo insurance (asuransi kargo/pengangkutan barang) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan barang selama dalam pengangkutan dari tempat asal ke tempat tujuan.
Jenis jaminan berdasarkan Institute Cargo Clauses (ICC):
ICC (A) — All Risks:
Menanggung semua risiko kecuali yang dikecualikan. Jaminan terluas.
ICC (B) — Named Perils (luas):
Menanggung: kebakaran, ledakan, kapal kandas/tenggelam, tabrakan, bongkar muat di pelabuhan darurat, general average, jettison, gelombang besar.
ICC (C) — Named Perils (terbatas):
Menanggung: kebakaran, ledakan, kapal kandas/tenggelam, tabrakan, general average, jettison.
Moda pengangkutan:
- Laut (marine cargo) — paling umum
- Udara (air cargo)
- Darat (inland transit)
- Multi-modal (kombinasi)
Basis penilaian:
Umumnya CIF value + 10% (anticipated profit)
Insured value = Cost + Insurance + Freight + 10%
CONTOH PENGGUNAAN
Eksportir CPO mengirim 5.000 ton dari Belawan ke Rotterdam, nilai CIF USD 4,5 juta. Asuransi cargo ICC (A) dengan insured value USD 4,95 juta (CIF + 10%). Premi 0,15% = USD 7.425. Selama pelayaran, kapal mengalami cuaca buruk dan 200 ton CPO terkontaminasi air laut. Klaim USD 180.000 disetujui setelah survey di pelabuhan tujuan.