Tindakan ilegal atau curang oleh nahkoda atau awak kapal yang merugikan pemilik kapal atau kargo.
Barratry adalah tindakan ilegal atau penipuan yang dilakukan oleh nakhoda (master) atau awak kapal (crew) terhadap pemilik kapal atau pemilik barang, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik.
Contoh tindakan barratry:
- Nakhoda sengaja menenggelamkan kapal untuk mendapat asuransi
- Awak kapal mencuri kargo
- Nakhoda mengubah rute tanpa izin untuk keuntungan pribadi
- Penyelundupan oleh awak kapal yang menyebabkan penyitaan kapal
- Nakhoda sengaja merusak kapal
Dalam asuransi marine:
- Hull insurance: barratry umumnya tercover karena pemilik kapal adalah pihak yang dirugikan
- Cargo insurance: barratry tercover dalam ICC (A) All Risks, tetapi tidak dalam ICC (B) dan ICC (C)
Persyaratan klaim barratry:
- Tindakan harus tanpa persetujuan pemilik
- Harus ada unsur kesengajaan atau kriminal
- Pemilik tidak boleh mengetahui atau menyetujui tindakan tersebut
Barratry merupakan salah satu maritime peril yang diakui dalam hukum asuransi laut sejak ratusan tahun.
CONTOH PENGGUNAAN
Nakhoda kapal tanker secara diam-diam menjual sebagian muatan bahan bakar senilai USD 200.000 di pelabuhan transit, lalu memalsukan catatan muatan. Pemilik kargo mengajukan klaim ke asuransi cargo (ICC A) atas kekurangan muatan. Klaim disetujui sebagai barratry karena tindakan nakhoda bersifat ilegal dan tanpa sepengetahuan pemilik kapal.