Kelaikan kapal untuk berlayar dengan aman, menjadi syarat fundamental dalam asuransi kelautan.
Seaworthiness (kelaiklautan) adalah kondisi di mana kapal layak untuk berlayar — secara struktural kokoh, dilengkapi peralatan yang memadai, diawaki oleh kru yang kompeten, dan mampu menghadapi bahaya normal pelayaran.
Aspek seaworthiness:
1. Structural soundness — Hull, deck, dan struktur kapal dalam kondisi baik.
2. Equipment — Peralatan navigasi, komunikasi, dan keselamatan berfungsi.
3. Manning — Awak kapal memiliki sertifikat dan kompetensi yang sesuai.
4. Provisioning — Bahan bakar, air, dan perbekalan cukup.
5. Cargo-worthiness — Palka kapal layak untuk memuat jenis kargo tertentu.
Implikasi dalam asuransi:
- Pemilik kapal memiliki implied warranty of seaworthiness
- Jika kapal tidak laiklaut saat berlayar dan pemilik mengetahuinya, klaim hull insurance bisa ditolak
- Untuk cargo insurance ICC (A), unseaworthiness hanya menjadi dasar penolakan jika tertanggung mengetahui kondisi kapal (privity)
UU Pelayaran Indonesia (UU No. 17/2008) mewajibkan setiap kapal memiliki surat kelaiklautan sebelum berlayar.
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal kargo berlayar dengan sertifikat keselamatan yang sudah expired dan peralatan navigasi rusak. Kapal kandas karena navigasi yang salah. Klaim hull insurance ditolak karena pemilik kapal mengirimkan kapal dalam kondisi tidak laiklaut (unseaworthy) dan mengetahui kondisi tersebut. Namun klaim cargo insurance ICC (A) pemilik barang tetap valid karena pemilik barang tidak mengetahui kondisi kapal.