Asuransi yang menjamin kerusakan fisik pada badan kapal, mesin, dan peralatan kapal.
Hull insurance (asuransi rangka kapal) adalah asuransi yang menanggung kerusakan fisik atau kehilangan kapal termasuk badan kapal (hull), permesinan (machinery), dan peralatan tetap (equipment).
Klausula standar:
Institute Time Clauses — Hulls (ITC-Hulls) 1983 atau 2003:
Risiko yang dijamin:
- Perils of the seas (badai, gelombang, kandas, tabrakan)
- Kebakaran dan ledakan
- Kecelakaan bongkar muat
- Barratry (tindakan ilegal nakhoda/awak)
- Piracy
- Contact with aircraft or similar objects
- Earthquake, volcanic eruption, lightning
Komponen nilai pertanggungan:
- Hull value (badan kapal)
- Machinery value (mesin utama dan auxiliary)
- Equipment (peralatan navigasi, komunikasi, keselamatan)
Deductible:
Hull insurance biasanya menerapkan deductible per kejadian yang cukup besar (USD 10.000 - USD 500.000 tergantung ukuran kapal).
Terkait:
- Hull interest / Increased Value: asuransi tambahan jika nilai kapal melebihi hull policy
- Loss of hire: kehilangan pendapatan saat kapal off-hire untuk perbaikan
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan pelayaran mengasuransikan kapal bulk carrier 50.000 DWT, agreed value USD 25 juta. Premi ITC-Hulls: 0,35% = USD 87.500/tahun. Deductible USD 75.000. Kapal kandas saat masuk pelabuhan, kerusakan lambung dan propeller. Biaya perbaikan USD 1,2 juta. Klaim yang dibayar: USD 1.200.000 - USD 75.000 (deductible) = USD 1.125.000.