Incoterm di mana penjual menanggung biaya barang, asuransi, dan pengangkutan hingga pelabuhan tujuan.
CIF (Cost, Insurance, Freight) adalah salah satu Incoterms (International Commercial Terms) yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce) di mana penjual bertanggung jawab atas biaya barang, asuransi pengangkutan, dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan.
Tanggung jawab penjual (CIF):
- Menyediakan barang sesuai kontrak
- Menanggung biaya pengangkutan (freight) ke pelabuhan tujuan
- Mengasuransikan barang minimal ICC (C) — minimum coverage
- Menyerahkan dokumen: invoice, B/L, certificate of insurance
Perpindahan risiko:
Risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang melewati pagar kapal (ship's rail) di pelabuhan muat — BUKAN di pelabuhan tujuan.
Relevansi asuransi:
- Penjual wajib mengasuransikan minimal ICC (C)
- Pembeli sering membeli asuransi tambahan (ICC A) untuk perlindungan lebih luas
- Nilai asuransi: minimal 110% dari nilai CIF
Incoterms terkait:
- FOB: pembeli bertanggung jawab atas asuransi
- CFR: penjual bayar freight, tanpa asuransi
- CIP: sama seperti CIF tetapi untuk semua moda transport
CONTOH PENGGUNAAN
Importir Indonesia membeli mesin dari Jerman dengan syarat CIF Jakarta, nilai USD 500.000. Eksportir Jerman: membayar freight Hamburg-Jakarta (USD 15.000), mengasuransikan ICC (C) minimum (USD 550.000 = 110% CIF). Importir merasa ICC (C) kurang memadai, membeli asuransi tambahan ICC (A) dari asuransi lokal untuk risiko yang tidak ditanggung ICC (C).