Prinsip hukum maritim di mana kerugian yang disengaja untuk keselamatan pelayaran ditanggung bersama oleh semua pihak.
General average (avarai umum) adalah prinsip hukum maritim di mana kerugian atau biaya yang sengaja dilakukan untuk menyelamatkan kapal, muatan, dan freight dari bahaya bersama DIBAGI secara proporsional oleh semua pihak yang berkepentingan.
Syarat general average (York-Antwerp Rules 2016):
- Ada bahaya nyata yang mengancam keselamatan bersama (common peril)
- Tindakan dilakukan secara sengaja dan wajar (voluntary and reasonable sacrifice)
- Demi keselamatan bersama (common safety)
- Tindakan berhasil menyelamatkan (successful)
Contoh tindakan general average:
- Jettison: membuang sebagian muatan ke laut untuk meringankan kapal
- Stranding: sengaja menjalankan kapal ke dangkal untuk menghindari tenggelam
- Menggunakan mesin berlebihan untuk melepaskan kapal dari karang
- Biaya penyelamatan (salvage) untuk kepentingan bersama
Pembagian kontribusi:
Setiap pihak berkontribusi proporsional terhadap nilai kepentingannya:
- Pemilik kapal: berdasarkan nilai kapal
- Pemilik kargo: berdasarkan nilai muatan
- Freight: berdasarkan nilai freight
Average adjuster:
Profesional independen yang menghitung dan membagi kontribusi general average.
Asuransi:
Polis marine hull dan marine cargo menanggung kontribusi general average.
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal kontainer terbakar. Kapten membuang 200 kontainer ke laut (jettison) untuk menyelamatkan kapal dan 800 kontainer lainnya. Nilai: kapal Rp 500 miliar, kargo dibuang Rp 100 miliar, kargo selamat Rp 400 miliar, freight Rp 50 miliar. Kontribusi: pemilik kapal 47,6%, pemilik kargo selamat 38,1%, freight 4,8%. Pemilik kargo selamat harus membayar kontribusi GA — ditanggung oleh asuransi cargo.