Polis yang menjamin kerusakan mendadak dan tidak terduga pada peralatan mekanik dan listrik.
Equipment breakdown (kerusakan peralatan) adalah risiko kerusakan mesin dan peralatan akibat kegagalan mekanis atau elektris internal, yang dijamin oleh asuransi machinery breakdown atau equipment breakdown insurance.
Istilah ini pada dasarnya sama dengan Machinery Breakdown Insurance (MBD). Lihat entri Machinery Breakdown Insurance (ID 4334) untuk penjelasan lengkap.
Perbedaan terminologi:
- Equipment breakdown: istilah Amerika Serikat (ISO form)
- Machinery breakdown / MBD: istilah internasional/London market
- Cakupan pada dasarnya sama
Equipment yang dijamin:
- Boiler dan pressure vessels
- Mechanical equipment (motor, pump, compressor)
- Electrical equipment (transformer, switchgear)
- Electronic equipment (server, telecom)
- HVAC systems
- Renewable energy equipment (solar, wind)
CONTOH PENGGUNAAN
Transformer listrik 20 MVA di pabrik mengalami internal arc fault. Kerusakan total — biaya penggantian Rp 8 miliar + biaya instalasi Rp 2 miliar + BI 3 bulan Rp 15 miliar. Equipment breakdown insurance menanggung total Rp 25 miliar.