Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Sektor industri keuangan non-bank yang mencakup asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.

Penjelasan Lengkap

IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) adalah sektor jasa keuangan di luar perbankan yang diawasi oleh OJK, mencakup asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Komponen IKNB:

  1. Perasuransian: asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, broker
  2. Dana Pensiun: DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
  3. Lembaga Pembiayaan: leasing, factoring, consumer finance, venture capital
  4. Lembaga Jasa Keuangan Khusus: pegadaian, LPEI, PT SMF, BPJS
  5. Fintech: P2P lending, payment system, InsurTech

Regulasi OJK untuk IKNB:

  • POJK (Peraturan OJK)
  • SEOJK (Surat Edaran OJK)
  • Pengawasan langsung (on-site) dan tidak langsung (off-site)

Data IKNB Indonesia:

  • Total aset IKNB: ~Rp 2.500 triliun
  • Perusahaan asuransi: ~140 perusahaan
  • Dana pensiun: ~200 program
  • Lembaga pembiayaan: ~200 perusahaan

Departemen OJK terkait:

  • Departemen Pengawasan IKNB 1 (asuransi)
  • Departemen Pengawasan IKNB 2 (dana pensiun, pembiayaan)

CONTOH PENGGUNAAN

OJK merilis Statistik IKNB triwulanan: total aset asuransi Rp 1.000 triliun (40% dari total IKNB), dana pensiun Rp 400 triliun, lembaga pembiayaan Rp 600 triliun, fintech Rp 50 triliun. Pertumbuhan IKNB 8% YoY — asuransi menjadi kontributor terbesar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis