Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Pihak yang berhak menerima pembayaran klaim, biasanya kreditur atau pemilik harta benda.
Penjelasan Lengkap
Loss payee (penerima pembayaran klaim) adalah pihak yang ditunjuk dalam polis asuransi untuk menerima pembayaran klaim, yang mungkin berbeda dari tertanggung.
Siapa yang menjadi loss payee:
- Bank/kreditur: untuk properti yang dijadikan agunan kredit
- Leasing company: untuk kendaraan/peralatan yang di-leasing
- Pemilik properti: jika penyewa yang mengasuransikan
- Perusahaan induk: untuk aset anak perusahaan
Jenis loss payee clause:
1. Standard loss payee:
- Pembayaran klaim ke loss payee dan tertanggung bersama-sama
- Loss payee tidak punya hak independen
2. Lender's loss payable:
- Loss payee (bank) punya hak INDEPENDEN
- Klaim tetap dibayar meskipun tertanggung melanggar polis
- Lebih kuat perlindungannya untuk bank
Dalam praktik:
- Bank SELALU mensyaratkan ditunjuk sebagai loss payee untuk aset agunan
- Surat penunjukan loss payee (banker's clause) dilampirkan di polis
- Pembayaran klaim dikirim ke bank, bukan tertanggung
Di Indonesia:
- Banker's clause wajib untuk properti agunan kredit bank
- Format standar dari masing-masing bank
- OJK mengatur perlindungan kepentingan kreditur dalam asuransi
CONTOH PENGGUNAAN
PT ABC mengasuransikan gedung kantor (TSI Rp 50 miliar) yang dijadikan agunan kredit di Bank XYZ. Bank XYZ ditunjuk sebagai loss payee melalui banker's clause. Gedung terbakar — klaim Rp 30 miliar. Pembayaran dikirim ke Bank XYZ (bukan PT ABC). Bank menggunakan dana untuk melunasi kredit, sisanya dikembalikan ke PT ABC.
Istilah Terkait