Langsung ke konten
Asuransi Pengangkutan
Definisi Singkat

Dokumen pengangkutan yang berfungsi sebagai bukti kontrak, tanda terima, dan dokumen kepemilikan barang.

Penjelasan Lengkap

Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier/shipping line) kepada pengirim barang (shipper) sebagai bukti penerimaan barang untuk diangkut.

Fungsi bill of lading:

1. Bukti kontrak pengangkutan — Membuktikan adanya perjanjian pengangkutan antara shipper dan carrier.

2. Tanda terima barang — Bukti carrier telah menerima barang dalam kondisi tertentu.

3. Document of title — Dokumen kepemilikan atas barang yang dapat dipindahtangankan (negotiable).

Jenis B/L:

  • Clean B/L: tanpa catatan kerusakan barang
  • Claused/Dirty B/L: ada catatan kerusakan/kekurangan
  • Through B/L: untuk pengangkutan multi-modal
  • Straight B/L: non-negotiable, ditujukan kepada pihak tertentu
  • Order B/L: negotiable, dapat di-endorse

Relevansi bagi asuransi cargo:

B/L adalah dokumen utama dalam klaim asuransi pengangkutan — menunjukkan kondisi barang saat dimuat, rute pengangkutan, dan pihak-pihak yang terlibat.

CONTOH PENGGUNAAN

Eksportir mengirim 500 karton elektronik dari Jakarta ke Rotterdam. Shipping line menerbitkan clean B/L yang menyatakan barang diterima dalam kondisi baik. Saat tiba di Rotterdam, 50 karton ditemukan rusak (basah). Importir mengajukan klaim asuransi cargo dengan melampirkan B/L (bukti kondisi awal baik), survey report, dan commercial invoice.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis