Total premi yang dicatat oleh penanggung untuk polis yang diterbitkan dalam periode tertentu.
Written premium (premi tertulis) adalah total premi yang dicatat oleh perusahaan asuransi untuk semua polis yang diterbitkan dalam suatu periode, TERLEPAS dari apakah premi tersebut sudah dibayar atau belum.
Perbedaan jenis premi:
1. Written premium (premi tertulis):
- Premi yang DICATAT saat polis diterbitkan
- Belum tentu sudah diterima (bisa masih piutang)
- Basis pengukuran volume bisnis
2. Earned premium (premi yang diperoleh):
- Bagian premi yang sudah EARNED (periode sudah berlalu)
- Basis laporan laba rugi
3. Collected premium (premi yang diterima):
- Premi yang sudah DITERIMA tunai
- Basis arus kas
Formula:
- Gross Written Premium (GWP): total premi sebelum reasuransi
- Net Written Premium (NWP): GWP - premi reasuransi
- Earned Premium: NWP ± perubahan UPR
Contoh:
Polis 1 tahun terbit 1 Juli, premi Rp 12 juta:
- Written premium (Juli): Rp 12 juta (dicatat penuh)
- Earned premium (31 Des): Rp 6 juta (6/12 bulan)
- Unearned premium (31 Des): Rp 6 juta
Pentingnya:
- Indikator VOLUME bisnis perusahaan asuransi
- Basis pelaporan ke OJK
- Basis perhitungan market share
- Basis retention limit dan reasuransi
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi menerbitkan polis properti: premi Rp 1 miliar, periode 1 Maret - 28 Februari. GWP bulan Maret: Rp 1 miliar (dicatat penuh). Earned premium per 31 Desember (10 bulan): Rp 833 juta. Unearned premium: Rp 167 juta. Meskipun premi baru diterima 50% (piutang Rp 500 juta), written premium tetap Rp 1 miliar.