Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Perjanjian antar penanggung di mana masing-masing membayar klaim tertanggungnya sendiri tanpa subrogasi.
Penjelasan Lengkap
Knock-for-knock agreement adalah perjanjian antara dua atau lebih perusahaan asuransi di mana masing-masing setuju untuk menanggung kerugian tertanggungnya sendiri TANPA mengajukan subrogasi terhadap perusahaan asuransi pihak lain.
Cara kerja:
- Kendaraan A (diasuransikan oleh perusahaan asuransi X) menabrak Kendaraan B (diasuransikan oleh perusahaan asuransi Y)
- Tanpa knock-for-knock: perusahaan asuransi Y membayar klaim B, lalu subrogasi ke perusahaan asuransi X
- Dengan knock-for-knock: masing-masing perusahaan asuransi membayar klaim tertanggungnya sendiri, TIDAK ada subrogasi
Tujuan:
- Mengurangi biaya administrasi subrogasi
- Mempercepat penyelesaian klaim
- Menghindari perselisihan tentang siapa yang bersalah
- Efisiensi operasional industri
Di mana digunakan:
- Asuransi kendaraan bermotor (paling umum)
- Asuransi marine hull (antar P&I clubs)
- Asuransi penerbangan
Syarat:
- Perjanjian bilateral antar perusahaan asuransi
- Biasanya berlaku untuk klaim di bawah batas tertentu
- Tidak mempengaruhi hak tertanggung
Di Indonesia:
- Beberapa perusahaan asuransi menerapkan knock-for-knock untuk klaim kendaraan kecil
- Mempercepat proses klaim yang seringkali berlarut-larut
CONTOH PENGGUNAAN
Kecelakaan dua mobil: Mobil A (asuransi X) menabrak Mobil B (asuransi Y). Kerugian A: Rp 30 juta, kerugian B: Rp 25 juta. Dengan knock-for-knock: perusahaan asuransi X membayar Rp 30 juta untuk A, perusahaan asuransi Y membayar Rp 25 juta untuk B. Tidak ada subrogasi — klaim selesai dalam 1 minggu.
Istilah Terkait