Glossary › I
Inflasi (Inflation)
Kenaikan harga barang dan jasa yang mengurangi daya beli.
Inflasi (inflation) dalam konteks asuransi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang berdampak pada nilai pertanggungan, biaya klaim, dan kecukupan sum insured.
Dampak inflasi pada asuransi:
1. Under-insurance:
- Sum insured yang ditetapkan tahun lalu mungkin tidak cukup tahun ini
- Contoh: bangunan SI Rp 10 miliar, inflasi konstruksi 10% → nilai sebenarnya Rp 11 miliar → under-insured
- Average clause bisa berlaku
2. Kenaikan biaya klaim:
- Biaya perbaikan, material, dan tenaga kerja naik
- Biaya medis naik (claims inflation untuk asuransi kesehatan)
- Biaya hukum naik (judicial inflation untuk liability)
3. Investasi:
- Return investasi harus melebihi inflasi
- Real return = nominal return − inflation
- Penting untuk produk asuransi jiwa jangka panjang
Solusi:
- Index-linked insurance: SI otomatis naik sesuai indeks inflasi
- Annual review: evaluasi kecukupan SI setiap tahun
- Inflation guard endorsement: SI dinaikkan otomatis persentase tertentu
- Day-one reinstatement: SI dihitung pada replacement value hari ini
Di Indonesia:
Inflasi rata-rata 3-5%/tahun. Inflasi biaya konstruksi dan medis bisa lebih tinggi (8-12%).
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik diasuransikan Rp 100 miliar tahun 2020. Inflasi konstruksi kumulatif 5 tahun: 50%. Nilai sebenarnya 2025: Rp 150 miliar. SI masih Rp 100 miliar → under-insured 33%. Kebakaran — kerugian Rp 60 miliar. Average clause: klaim = 100/150 × 60 = Rp 40 miliar (bukan Rp 60 miliar). Tertanggung rugi Rp 20 miliar karena tidak update SI.