Bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham (stock/share) adalah bukti penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan. Dalam konteks asuransi, saham merupakan salah satu instrumen investasi yang diperkenankan OJK.
Jenis saham:
- Saham biasa (common stock) — Hak suara di RUPS, dividen tidak tetap
- Saham preferen (preferred stock) — Prioritas dividen, biasanya tanpa hak suara
Saham dalam investasi perusahaan asuransi:
Ketentuan OJK:
- Hanya saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Maksimal 40% dari total investasi
- Maksimal 10% per emiten
- Termasuk kekayaan yang diperkenankan (admitted assets)
Pertimbangan investasi:
- Potensi return tinggi (capital gain + dividen)
- Risiko tinggi (volatilitas harga)
- Cocok untuk matching kewajiban jangka panjang (asuransi jiwa)
- Perlu manajemen aktif dan monitoring
Perusahaan asuransi jiwa umumnya mengalokasikan 15-30% portofolio pada saham, sementara asuransi umum lebih konservatif (5-15%) karena kewajiban yang lebih jangka pendek.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi jiwa mengalokasikan 25% portofolio investasi (Rp 1,25 triliun dari total Rp 5 triliun) pada saham BEI. Portofolio terdiri dari 30 emiten di sektor perbankan (35%), consumer goods (25%), telekomunikasi (20%), dan lainnya (20%). Selama tahun 2023, portofolio saham menghasilkan capital gain Rp 125 miliar dan dividen Rp 50 miliar (total return 14%).