Glossary › P
PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi)
PAYDI (Investment-Linked Insurance Product) / Unit Link
Produk asuransi jiwa unit-linked yang diatur ketat oleh OJK di Indonesia.
PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) adalah istilah resmi OJK untuk produk asuransi jiwa unit link di Indonesia, yaitu produk yang menggabungkan manfaat proteksi asuransi dengan komponen investasi.
Komponen PAYDI:
1. Komponen proteksi
- Manfaat kematian
- Rider (tambahan): cacat tetap, penyakit kritis, rawat inap
2. Komponen investasi
- Premi dialokasikan ke sub-fund yang dikelola manajer investasi
- Pilihan fund: equity, bond, mixed, money market, sharia
- Nilai investasi mengikuti kinerja pasar (tidak dijamin)
Regulasi POJK tentang PAYDI:
- Cooling-off period 14 hari
- Ilustrasi wajib menampilkan skenario positif DAN negatif
- Penjelasan terpisah biaya asuransi vs alokasi investasi
- Welcome call wajib dalam 2 hari kerja
- Agen harus berlisensi AAJI dan lulus ujian PAYDI
- Minimum proteksi: UP kematian minimal 100% dari total premi
Biaya PAYDI:
- Biaya akuisisi (tahun 1-5): 30-100% premi
- Biaya pengelolaan investasi: 1-2% per tahun
- Biaya asuransi (cost of insurance): berdasarkan usia dan UP
- Biaya administrasi bulanan
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli PAYDI dengan premi Rp 12 juta/tahun selama 10 tahun. Tahun pertama: 60% premi (Rp 7,2 juta) dipotong biaya akuisisi, 40% (Rp 4,8 juta) masuk investasi. Dari tahun ke-6, 95% premi masuk investasi. Nasabah memilih equity fund yang menghasilkan return rata-rata 10%/tahun. Setelah 10 tahun, nilai investasi sekitar Rp 95 juta dengan UP kematian Rp 500 juta.