Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Pemulihan kembali polis yang telah batal atau pemulihan jumlah pertanggungan setelah klaim dibayarkan.

Penjelasan Lengkap

Reinstatement dalam asuransi memiliki dua arti utama:

1. Reinstatement of Policy (pengaktifan kembali polis):

Mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse (gugur karena tidak bayar premi).

Syarat:

  • Dalam periode reinstatement (biasanya 2 tahun sejak lapse)
  • Membayar semua premi tertunggak + bunga
  • Pemeriksaan kesehatan ulang (asuransi jiwa)
  • Perusahaan asuransi berhak menerima atau menolak

2. Reinstatement of Sum Insured (pemulihan TSI):

Memulihkan nilai pertanggungan ke jumlah semula setelah klaim dibayar.

Cara kerja:

  • TSI: Rp 10 miliar
  • Klaim Rp 2 miliar → TSI tersisa Rp 8 miliar
  • Reinstatement: TSI kembali ke Rp 10 miliar
  • Premi tambahan (pro rata) untuk sisa periode

Jenis reinstatement TSI:

  • Automatic reinstatement: TSI otomatis pulih setelah klaim (umum di polis properti)
  • Optional reinstatement: tertanggung harus meminta dan bayar premi tambahan
  • No reinstatement: TSI berkurang permanen setelah klaim

Reinstatement value (basis klaim):

  • Ganti rugi berdasarkan biaya membangun/membeli BARU (new for old)
  • Bukan nilai pasar atau nilai terdepresiasi
  • Menghilangkan depresiasi

CONTOH PENGGUNAAN

Polis kebakaran TSI Rp 50 miliar dengan automatic reinstatement. Klaim kebakaran: Rp 10 miliar dibayar. TSI otomatis kembali ke Rp 50 miliar. Premi tambahan pro rata: 0,05% × Rp 10 miliar × (sisa 6 bulan / 12 bulan) = Rp 2,5 juta. Jika kebakaran kedua terjadi, TSI penuh Rp 50 miliar masih tersedia.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis