Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Asuransi yang melindungi profesional dari klaim atas kerugian finansial akibat saran atau layanan yang diberikan.
Penjelasan Lengkap
Professional Indemnity (PI) insurance, juga dikenal sebagai Errors & Omissions (E&O), adalah asuransi yang melindungi profesional dari tuntutan hukum akibat kesalahan, kelalaian, atau kegagalan dalam memberikan jasa profesional.
Siapa yang membutuhkan:
- Dokter dan tenaga medis (medical malpractice)
- Akuntan dan auditor
- Pengacara dan notaris
- Arsitek dan insinyur
- Konsultan manajemen dan IT
- Broker asuransi dan agen
- Penilai (appraiser/surveyor)
Yang dijamin:
- Biaya pembelaan hukum (legal defense costs)
- Ganti rugi yang harus dibayar (damages/compensation)
- Biaya penyelesaian (settlement costs)
- Biaya investigasi
Contoh klaim PI:
- Akuntan salah audit → klien rugi investasi
- Arsitek salah desain → gedung retak
- Konsultan IT implementasi gagal → bisnis klien terganggu
- Broker asuransi salah menempatkan coverage → klaim tidak dijamin
Basis coverage:
- Biasanya CLAIMS-MADE basis (bukan occurrence)
- Retroactive date penting
- Extended reporting period (tail coverage) tersedia
Di Indonesia:
- Wajib untuk beberapa profesi (broker asuransi, notaris)
- POJK mengatur kewajiban PI untuk broker dan agen
- Premi tergantung profesi, revenue, dan riwayat klaim
CONTOH PENGGUNAAN
Konsultan teknik mendesain fondasi gedung. Dua tahun kemudian, gedung mengalami penurunan (settlement) akibat kesalahan desain fondasi. Pemilik gedung menuntut Rp 20 miliar. Polis PI konsultan menanggung: biaya pengacara Rp 2 miliar + ganti rugi Rp 15 miliar (setelah negosiasi) = Rp 17 miliar.
Istilah Terkait