Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Hak penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian setelah membayar klaim kepada tertanggung.
Penjelasan Lengkap
Subrogasi (subrogation) adalah hak perusahaan asuransi untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian, setelah perusahaan asuransi membayar klaim kepada tertanggung.
Dasar hukum:
- Pasal 284 KUHD: setelah membayar klaim, perusahaan asuransi menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga
- Prinsip indemnity: tertanggung tidak boleh mendapat lebih dari kerugian aktual
Syarat subrogasi:
- Perusahaan asuransi telah membayar klaim
- Ada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian
- Tertanggung memiliki hak menuntut pihak ketiga
- Hak tersebut beralih ke perusahaan asuransi
Proses subrogasi:
- Tertanggung mengalami kerugian
- Perusahaan asuransi membayar klaim
- Perusahaan asuransi menyelidiki penyebab dan pihak yang bertanggung jawab
- Perusahaan asuransi menuntut pihak ketiga (recovery)
- Recovery diterima, mengurangi net claim
Contoh umum:
- Kendaraan ditabrak pihak lain → perusahaan asuransi bayar, lalu menuntut pihak penabrak
- Kebakaran akibat instalasi listrik PLN → recovery ke PLN
- Kerusakan akibat kontraktor → recovery ke kontraktor
Pengecualian subrogasi:
- Asuransi jiwa (tidak ada subrogasi karena bukan indemnity)
- Waiver of subrogation (tertanggung melepaskan hak subrogasi terhadap pihak tertentu)
CONTOH PENGGUNAAN
Mobil tertanggung (TSI Rp 400 juta) ditabrak truk di tol. Perusahaan asuransi membayar klaim perbaikan Rp 150 juta. Melalui subrogasi, perusahaan asuransi menuntut pemilik truk dan perusahaan asuransi truk. Recovery berhasil: Rp 120 juta (80% dari klaim). Net claim perusahaan asuransi: Rp 30 juta.
Istilah Terkait