Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Tanggung jawab pemilik atau penyewa properti atas kecelakaan yang terjadi di lokasi mereka.
Penjelasan Lengkap
Premises liability (tanggung jawab atas tempat/lokasi) adalah tanggung jawab hukum pemilik atau pengelola properti atas cedera atau kerugian yang dialami oleh pengunjung, tamu, atau pihak ketiga di lokasi properti tersebut.
Yang bertanggung jawab:
- Pemilik properti
- Pengelola gedung
- Penyewa yang mengendalikan properti
- Mall management
- Hotel management
Contoh klaim premises liability:
- Pengunjung terpeleset di lantai basah mall
- Tamu hotel cedera akibat lift rusak
- Atap ambruk menimpa pengunjung
- Tangga rusak menyebabkan jatuh
- Pencahayaan buruk menyebabkan kecelakaan
- Security yang lalai → pengunjung dirampok
Coverage:
- Dijamin oleh polis General Liability / CGL
- Atau polis Public Liability
- Mencakup: biaya pengobatan korban, ganti rugi, biaya hukum
Kewajiban pemilik/pengelola:
- Duty of care — menjaga keselamatan pengunjung
- Pemeliharaan fasilitas yang memadai
- Peringatan bahaya (warning signs)
- Security yang cukup
- Inspeksi berkala
Di Indonesia:
- Pasal 1366-1367 KUH Perdata: tanggung jawab atas kelalaian
- Mall, hotel, gedung publik WAJIB memiliki public liability insurance
- Persyaratan dari pengelola gedung dan bank
CONTOH PENGGUNAAN
Pengunjung mall terpeleset di lantai food court yang basah (tidak ada tanda peringatan wet floor). Cedera tulang belakang — biaya pengobatan Rp 200 juta + kehilangan penghasilan Rp 500 juta. Mall digugat. Polis public liability mall menanggung: biaya hukum Rp 50 juta + ganti rugi Rp 600 juta = total Rp 650 juta.
Istilah Terkait