Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Tanggung jawab pemilik atau penyewa properti atas kecelakaan yang terjadi di lokasi mereka.

Penjelasan Lengkap

Premises liability (tanggung jawab atas tempat/lokasi) adalah tanggung jawab hukum pemilik atau pengelola properti atas cedera atau kerugian yang dialami oleh pengunjung, tamu, atau pihak ketiga di lokasi properti tersebut.

Yang bertanggung jawab:

  • Pemilik properti
  • Pengelola gedung
  • Penyewa yang mengendalikan properti
  • Mall management
  • Hotel management

Contoh klaim premises liability:

  • Pengunjung terpeleset di lantai basah mall
  • Tamu hotel cedera akibat lift rusak
  • Atap ambruk menimpa pengunjung
  • Tangga rusak menyebabkan jatuh
  • Pencahayaan buruk menyebabkan kecelakaan
  • Security yang lalai → pengunjung dirampok

Coverage:

  • Dijamin oleh polis General Liability / CGL
  • Atau polis Public Liability
  • Mencakup: biaya pengobatan korban, ganti rugi, biaya hukum

Kewajiban pemilik/pengelola:

  • Duty of care — menjaga keselamatan pengunjung
  • Pemeliharaan fasilitas yang memadai
  • Peringatan bahaya (warning signs)
  • Security yang cukup
  • Inspeksi berkala

Di Indonesia:

  • Pasal 1366-1367 KUH Perdata: tanggung jawab atas kelalaian
  • Mall, hotel, gedung publik WAJIB memiliki public liability insurance
  • Persyaratan dari pengelola gedung dan bank

CONTOH PENGGUNAAN

Pengunjung mall terpeleset di lantai food court yang basah (tidak ada tanda peringatan wet floor). Cedera tulang belakang — biaya pengobatan Rp 200 juta + kehilangan penghasilan Rp 500 juta. Mall digugat. Polis public liability mall menanggung: biaya hukum Rp 50 juta + ganti rugi Rp 600 juta = total Rp 650 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis