Jaminan atas kerugian akibat runtuhnya bangunan karena sebab-sebab tertentu.
Collapse coverage (jaminan keruntuhan) adalah perluasan dalam polis asuransi properti yang menanggung kerugian akibat runtuhnya (collapse) bangunan atau struktur.
Definisi collapse:
Keruntuhan tiba-tiba dan tidak terduga dari bangunan atau bagian bangunan menjadi tumpukan puing — bukan sekadar retak, melengkung, atau membengkok.
Penyebab collapse yang dijamin:
- Cacat konstruksi tersembunyi (hidden defect)
- Pembebanan berlebih (overloading)
- Kerusakan oleh serangga/rayap (termite — terbatas)
- Getaran dari lalu lintas atau konstruksi di sekitar
- Kerusakan fondasi akibat tanah bergerak (subsidence)
Yang TIDAK dijamin:
- Collapse akibat gempa bumi (perlu EQVET)
- Collapse akibat banjir (perlu TSFWD)
- Settling, cracking, shrinking (normal aging)
- Demolition/pembongkaran yang disengaja
Dalam polis Indonesia:
- PSAKI tidak menanggung collapse
- PAR/IAR: bisa termasuk tergantung wording
- Perluasan khusus: subsidence and landslide extension
- CAR: collapse selama konstruksi termasuk dalam jaminan
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung perkantoran 10 lantai usia 30 tahun. Kolom struktural di lantai 3 gagal secara tiba-tiba — lantai 3-5 runtuh. Polis PAR dengan collapse coverage: klaim kerusakan struktural Rp 50 miliar + biaya evakuasi dan demolisi Rp 10 miliar + BI 6 bulan Rp 30 miliar = Rp 90 miliar.