Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Aturan bahwa bukti lisan tidak dapat mengubah ketentuan kontrak tertulis.

Penjelasan Lengkap

Parol evidence rule (aturan bukti lisan) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika suatu kontrak (termasuk polis asuransi) sudah dituangkan secara tertulis dan lengkap, maka bukti lisan atau tertulis SEBELUMNYA tidak dapat digunakan untuk mengubah, menambah, atau bertentangan dengan isi kontrak tertulis tersebut.

Dalam asuransi:

  • Polis asuransi adalah kontrak TERTULIS
  • Janji lisan dari agen/broker yang tidak tertulis di polis TIDAK BERLAKU
  • Hanya isi polis tertulis yang mengikat

Contoh penerapan:

  • Agen berjanji secara lisan: 'banjir dijamin'
  • Tapi polis tertulis mengecualikan banjir
  • Klaim banjir → DITOLAK (polis tertulis yang berlaku)
  • Janji lisan agen tidak bisa digunakan untuk mengubah polis

Pengecualian (janji lisan BISA digunakan jika):

  • Ada ambiguitas dalam polis tertulis
  • Polis belum merupakan kontrak final (masih negosiasi)
  • Ada fraud, mistake, atau duress
  • Subsequent modification (perubahan setelah polis terbit)

Prinsip terkait:

  • Contra proferentem: jika ada ambiguitas, ditafsirkan MELAWAN pihak yang menyusun (perusahaan asuransi)
  • Merger clause: klausul yang menyatakan polis adalah keseluruhan perjanjian

Pelajaran:

  • SELALU baca polis tertulis, jangan hanya mengandalkan janji lisan
  • Minta semua janji dituangkan dalam endorsement tertulis

CONTOH PENGGUNAAN

Calon tertanggung bertanya ke agen: 'Apakah gempa dijamin?' Agen menjawab: 'Ya, semuanya dijamin.' Polis diterbitkan — EQVET TIDAK termasuk. Gempa terjadi, klaim ditolak. Tertanggung menggugat berdasarkan janji lisan agen. Pengadilan menerapkan parol evidence rule: polis tertulis yang berlaku, janji lisan tidak mengikat.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis