Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Bahaya-bahaya laut yang dijamin dalam polis kelautan seperti tenggelam, terdampar, dan tabrakan.
Penjelasan Lengkap
Marine perils (bahaya laut) adalah risiko-risiko yang mengancam kapal, muatan, dan kepentingan maritim lainnya selama pelayaran.
Jenis marine perils:
1. Perils of the seas:
- Badai dan cuaca buruk
- Gelombang besar
- Kapal kandas (stranding/grounding)
- Tabrakan antar kapal (collision)
- Tenggelam (sinking)
2. Fire and explosion:
- Kebakaran di kapal
- Ledakan engine room
3. Piracy and theft:
- Pembajakan (piracy)
- Pencurian muatan
4. Jettison:
- Pembuangan muatan ke laut untuk menyelamatkan kapal
5. Barratry:
- Tindakan jahat oleh nahkoda/awak kapal
Coverage dalam ICC:
- ICC (A) — All Risks: menjamin semua marine perils kecuali pengecualian
- ICC (B): menjamin named perils termasuk perils of the seas, fire, jettison
- ICC (C): menjamin named perils terbatas (major casualties only)
Pengecualian umum:
- Inherent vice (sifat alami barang)
- War risks (dikecualikan, perlu polis terpisah)
- Delay
- Insolvency pemilik kapal
- Insufficient packing
Di Indonesia:
- Asuransi marine cargo mengacu pada ICC (Institute Cargo Clauses)
- Asuransi marine hull mengacu pada ITC (Institute Time Clauses)
CONTOH PENGGUNAAN
Kapal kargo membawa 1.000 kontainer dari Surabaya ke Shanghai. Di Laut China Selatan, badai tropis menyebabkan 50 kontainer jatuh ke laut (perils of the seas) dan kebakaran di palka 3 (fire). Klaim marine cargo: ICC (A) menjamin kedua peril tersebut. Total klaim: USD 2 juta.
Istilah Terkait