Penggunaan drone untuk survei dan inspeksi objek pertanggungan atau lokasi kerugian.
Drone inspection (inspeksi drone) adalah penggunaan pesawat tanpa awak (drone/UAV) untuk melakukan inspeksi dan survei risiko dalam industri asuransi, menggantikan atau melengkapi inspeksi manual.
Penerapan dalam asuransi:
1. Pre-risk survey:
- Inspeksi atap dan bangunan tinggi
- Survey lahan dan perkebunan
- Mapping area yang sulit dijangkau
2. Claims assessment:
- Dokumentasi kerusakan pasca-bencana (banjir, gempa, kebakaran)
- Aerial photography untuk estimasi kerugian
- Survey area luas yang terdampak katastrofe
3. Ongoing monitoring:
- Monitoring konstruksi (untuk polis CAR/EAR)
- Inspeksi infrastruktur (jembatan, tower, pipeline)
- Monitoring perkebunan (untuk asuransi pertanian)
Keunggulan:
- Lebih cepat dan aman dibanding inspeksi manual
- Akses ke area berbahaya tanpa risiko pekerja
- Data visual berkualitas tinggi (HD, thermal, LiDAR)
- Biaya lebih rendah untuk area luas
- Dokumentasi yang lebih objektif
Regulasi Indonesia:
Peraturan Menteri Perhubungan No. 37/2020 mengatur pengoperasian drone.
CONTOH PENGGUNAAN
Pasca-gempa, perusahaan asuransi mengirim drone untuk survey 500 bangunan tertanggung. Dalam 3 hari, drone mendokumentasikan kerusakan semua bangunan — proses yang biasanya membutuhkan 30 hari dengan inspeksi manual. Loss adjuster menggunakan data drone untuk estimasi klaim total Rp 200 miliar.