Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Prinsip bahwa hanya pihak dalam kontrak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak.

Penjelasan Lengkap

Privity of contract (kekhususan kontrak) adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa HANYA pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kontrak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak tersebut. Pihak ketiga tidak dapat menuntut atau dituntut berdasarkan kontrak yang bukan miliknya.

Dalam asuransi:

  • Kontrak asuransi hanya mengikat penanggung dan tertanggung
  • Pihak ketiga TIDAK bisa langsung menuntut perusahaan asuransi (kecuali ada pengecualian)

Pengecualian privity dalam asuransi:

  1. Third party rights: undang-undang tertentu memberikan hak langsung kepada korban
  2. Assignment: hak polis dialihkan ke pihak lain
  3. Trust/beneficiary: penerima manfaat asuransi jiwa
  4. Loss payee clause: bank sebagai penerima klaim
  5. Compulsory insurance: asuransi wajib yang melindungi pihak ketiga

Dampak praktis:

  • Korban kecelakaan tidak bisa langsung menuntut perusahaan asuransi pelaku
  • Kecuali ada undang-undang yang memberikan hak langsung (direct action)
  • Di Indonesia: korban kecelakaan lalu lintas bisa langsung ke Jasa Raharja

Perbedaan:

  • Privity: hanya pihak kontrak yang punya hak
  • Direct action: pihak ketiga bisa langsung menuntut perusahaan asuransi (pengecualian privity)

CONTOH PENGGUNAAN

Mobil A (diasuransikan di perusahaan asuransi X) menabrak pejalan kaki B. B tidak bisa langsung menuntut perusahaan asuransi X (bukan pihak dalam kontrak — privity). B harus menuntut A terlebih dahulu. Setelah A bertanggung jawab, baru A mengajukan klaim ke perusahaan asuransi X.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis