Faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola yang semakin dipertimbangkan dalam industri asuransi.
ESG (Environmental, Social, Governance) dalam konteks asuransi adalah kerangka evaluasi yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam operasi bisnis, underwriting, dan investasi perusahaan asuransi.
Environmental (Lingkungan):
- Climate risk assessment dalam underwriting
- Green investment portfolio
- Carbon footprint reduction
- Environmental liability insurance
- Mendukung energi terbarukan
Social (Sosial):
- Inklusi keuangan (asuransi mikro, AUTP)
- Perlindungan konsumen
- Diversity dan inclusion di tempat kerja
- Community engagement
- Responsible marketing
Governance (Tata Kelola):
- Good Corporate Governance (GCG)
- Board diversity dan independence
- Anti-corruption dan AML
- Risk management framework
- Transparansi pelaporan
Dampak pada industri asuransi:
- Underwriting: menolak atau membatasi pertanggungan untuk industri tidak ramah lingkungan
- Investasi: divestasi dari fossil fuel, beralih ke green bonds
- Produk: asuransi untuk energi terbarukan, green building
- Regulasi: TCFD reporting, sustainability disclosure
Di Indonesia:
OJK mendorong implementasi keuangan berkelanjutan melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi menerapkan ESG: menolak underwriting PLTU batu bara baru (environmental), meluncurkan asuransi mikro untuk nelayan (social), menunjuk komisaris independen 50% (governance). ESG score naik — menarik investor internasional dan mandapat rating sustainability A.