Glossary › P
Property All Risks (PAR)
Polis yang menjamin semua risiko kerusakan harta benda (non-industri) kecuali yang dikecualikan.
Property All Risks (PAR) adalah polis asuransi komprehensif yang menanggung kerugian atau kerusakan pada properti atas dasar all risks — semua risiko dijamin KECUALI yang secara spesifik dikecualikan dalam polis.
Perbedaan PAR vs PSAKI:
- PSAKI: named perils (hanya risiko yang disebutkan yang dijamin)
- PAR: all risks (semua dijamin kecuali yang dikecualikan)
- PAR lebih luas cakupannya, premi lebih tinggi
Objek pertanggungan:
- Bangunan dan struktur
- Mesin dan peralatan
- Furniture dan office equipment
- Stock/persediaan
- Elektronik dan IT equipment
Risiko yang dijamin (termasuk tapi tidak terbatas pada):
- FLEXAS (kebakaran, petir, ledakan, pesawat, asap)
- Accidental damage
- Impact (tertabrak kendaraan)
- Water damage (internal)
- Burst pipes
- Malicious damage
Pengecualian standar PAR:
- Wear and tear, gradual deterioration
- Inherent vice
- War, nuclear risks
- Gempa bumi, banjir (perlu EQVET/TSFWD)
- Mechanical/electrical breakdown (perlu MBD)
- Consequential loss (perlu BI)
Cocok untuk:
Properti komersial dengan sum insured mulai Rp 10-50 miliar ke atas.
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung perkantoran: bangunan Rp 100 miliar, isi Rp 20 miliar, elektronik Rp 10 miliar. PAR + EQVET + TSFWD, total SI Rp 130 miliar. Pipa air pecah dan merendam 3 lantai — kerusakan interior Rp 2 miliar + elektronik Rp 500 juta = klaim Rp 2,5 miliar ditanggung (water damage from burst pipe termasuk dalam PAR).