Langsung ke konten
Underwriting
Definisi Singkat

Wewenang yang diberikan kepada agen atau broker untuk menerima risiko atas nama penanggung.

Penjelasan Lengkap

Binding authority adalah kewenangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi (insurer) atau Lloyd's syndicate kepada pihak ketiga — biasanya broker, managing general agent (MGA), atau coverholder — untuk menerima risiko dan menerbitkan polis atas nama perusahaan asuransi.

Cara kerja:

  1. Insurer dan coverholder menandatangani binding authority agreement (binder)
  2. Agreement menetapkan jenis risiko, limit, rate, wilayah, dan periode
  3. Coverholder dapat langsung menerbitkan polis tanpa perlu approval per risiko
  4. Coverholder melaporkan risiko yang diterima secara berkala (bordereaux)

Ketentuan dalam binding authority:

  • Jenis risiko yang boleh diterima
  • Maximum line size (limit per risiko)
  • Rating guidelines
  • Excluded risks
  • Territorial scope
  • Reporting requirements

Keuntungan:

  • Kecepatan: coverholder bisa bind langsung tanpa menunggu approval
  • Penetrasi pasar: insurer menjangkau pasar melalui coverholder lokal
  • Efisiensi: mengurangi beban kerja underwriting insurer

Di Indonesia:

Binding authority sering digunakan oleh broker reasuransi dan Lloyd's coverholders yang beroperasi di Indonesia.

CONTOH PENGGUNAAN

Lloyd's syndicate memberikan binding authority kepada coverholder di Indonesia untuk asuransi marine cargo: risiko maksimal USD 5 juta per shipment, rate minimum 0,1%, territory Indonesia domestic. Coverholder menerbitkan 200 polis per bulan langsung tanpa referral ke London. Bordereaux dikirimkan bulanan ke syndicate.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis