Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Penggunaan drone untuk survei dan inspeksi objek pertanggungan atau lokasi kerugian.

Penjelasan Lengkap

Drone inspection (inspeksi drone) adalah penggunaan pesawat tanpa awak (drone/UAV) untuk melakukan inspeksi dan survei risiko dalam industri asuransi, menggantikan atau melengkapi inspeksi manual.

Penerapan dalam asuransi:

1. Pre-risk survey:

  • Inspeksi atap dan bangunan tinggi
  • Survey lahan dan perkebunan
  • Mapping area yang sulit dijangkau

2. Claims assessment:

  • Dokumentasi kerusakan pasca-bencana (banjir, gempa, kebakaran)
  • Aerial photography untuk estimasi kerugian
  • Survey area luas yang terdampak katastrofe

3. Ongoing monitoring:

  • Monitoring konstruksi (untuk polis CAR/EAR)
  • Inspeksi infrastruktur (jembatan, tower, pipeline)
  • Monitoring perkebunan (untuk asuransi pertanian)

Keunggulan:

  • Lebih cepat dan aman dibanding inspeksi manual
  • Akses ke area berbahaya tanpa risiko pekerja
  • Data visual berkualitas tinggi (HD, thermal, LiDAR)
  • Biaya lebih rendah untuk area luas
  • Dokumentasi yang lebih objektif

Regulasi Indonesia:

Peraturan Menteri Perhubungan No. 37/2020 mengatur pengoperasian drone.

CONTOH PENGGUNAAN

Pasca-gempa, perusahaan asuransi mengirim drone untuk survey 500 bangunan tertanggung. Dalam 3 hari, drone mendokumentasikan kerusakan semua bangunan — proses yang biasanya membutuhkan 30 hari dengan inspeksi manual. Loss adjuster menggunakan data drone untuk estimasi klaim total Rp 200 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis