Undang-undang yang mengatur industri perasuransian di Indonesia.
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia, menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
Pokok-pokok pengaturan:
1. Bentuk badan hukum — Perusahaan asuransi wajib berbentuk PT, koperasi, atau usaha bersama (mutual).
2. Perizinan — Izin usaha diberikan oleh OJK. Persyaratan modal minimum:
- Asuransi umum: Rp 150 miliar
- Asuransi jiwa: Rp 150 miliar
- Reasuransi: Rp 300 miliar
3. Kepemilikan — WNI dan/atau badan hukum Indonesia wajib memiliki minimal 80% saham (untuk perusahaan baru). Asing maksimal 80% saham.
4. Tata kelola — Direksi dan Komisaris harus lulus fit and proper test OJK. Wajib memiliki aktuaris, auditor internal, dan fungsi compliance.
5. Perlindungan pemegang polis — Hak pemegang polis didahulukan (preference right) dalam hal perusahaan dilikuidasi.
6. Program penjaminan polis — Diamanatkan pembentukan lembaga penjamin polis.
7. Sanksi — Sanksi administratif (denda, pembekuan, pencabutan izin) dan sanksi pidana.
CONTOH PENGGUNAAN
Berdasarkan UU 40/2014, ketika perusahaan asuransi dilikuidasi, klaim pemegang polis diprioritaskan sebelum kreditur lainnya (preference right, Pasal 52). Dalam kasus likuidasi PT Asuransi XYZ, sisa aset Rp 200 miliar didistribusikan: pertama untuk pemegang polis Rp 180 miliar, sisanya Rp 20 miliar untuk kreditur lain.